Standar Nasional Indonesia
SNI 13-6793-2002: Metode Pengujian Kadar Air, Kadar Abu dan Bahan Organik dari Tanah Gambut dan Tanah Organik Lainnya
Metode pengujian ini mencakup penentuan kadar air, kadar abu, dan bahan organik dalam tanah gambut serta tanah organik lainnya, seperti lempung organik, lanau, dan lumpur. Nilai satuan dinyatakan dalam Satuan Internasional (SI). Metode ini juga dapat melibatkan bahan berbahaya, dan tanggung jawab keamanan serta kesehatan selama penggunaannya terletak pada pengguna, yang harus mematuhi ketentuan yang ada.
Dalam rangkaian metode uji, kadar air dapat ditentukan dengan mengeringkan contoh tanah gambut atau tanah organik pada temperatur 105°C, dengan persentase kadar air dinyatakan terhadap berat tanah kering. Metode lain untuk pengeringan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pengeringan udara pada temperatur kamar diikuti dengan pengeringan dalam oven, yang menghasilkan contoh kering udara yang lebih mantap.
Kadar abu ditentukan dengan membakar contoh tanah pada temperatur 440°C (Metode C) atau 750°C (Metode D) setelah pengujian kadar air, dengan bahan yang tersisa setelah pembakaran dinyatakan sebagai abu. Kadar organik dihitung dari pengurangan 100% dengan persentase kadar abu. Metode ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam analisis sifat fisik dan kimia tanah organik.
0000000167 | R 658.4013 BAD s | Library Pusperkim (Folder 1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain