Terbitan PUPR
Perhitungan Harga Satuan Upah: Pekerjaan Konstruksi Bangunan
Tulisan ini disusun sebagai panduan dalam penyuluhan atau sosialisasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi di lapangan, khususnya para Mandor, agar lebih memahami bagaimana menghitung biaya upah kerja secara pasti dan terukur, tidak sistem taksir atau kira-kira seperti yang sering dilakukan saat ini. Cara menghitung upah kerja ini berbasis pada Analisa Biaya Konstruksi untuk Bangunan Rumah dan Gedung yang telah disahkan sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI).
0000009542 | PUPR 692.5 WIT p | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain