Textbook
Pidana Mati dalam Negara Pancasila
Pemberlakuan hukum pidana mati merupakan pembahasan yang sangat menarik dan tidak ada akhirnya antara yang setuju dan yang tidak setuju, dan saling memberikan argumentasi dari berbagai aspek dan yang paling utama dimana dalam pemberlakuan hukuman pidana mati telah di atur dalam Konstitusi dan sedangkan yang tidak setuju mengedepankan Konstitusi bahwasanya larangan dalam pemberlakuan hukuman pidana mati, yang pro dan kontra sama-sama mempertahankan argumentasi dan pemberlakuan hukuman pidana mati tidak hanya di kalangan praktisi hukum namun sudah di konsumsi oleh masyarakat dan agamawan dalam pembahasan pemberlakuan hukuman pidana mati tersebut. Pada Jurnal ini memiliki rumusan masalah yaitu pertama bagaimana Aturan Pidana Mati Dalam Hukum Positif Di Indonesia? Kedua Bagaimana Pertimbangan Pemberlakuan Hukuman Pidana Mati Dari Perspektif Pancasila? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative
0000009121 | 345.01 SAH p | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain