Referensi
Landasan Hukum dan Rencana Aksi Nasional HAM di Indonesia 2004-2009
Sungguh suatu koisidensi peristiwa sejarah, momentum kelahiran Negara Kesatuan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945, berbarengan dengan kelahiran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), 24 Oktober 1945. Keduanya mempunyai subyek hukum yang dilengkapi dengan dokumen yang menjadi landasan masing-masing. Indonesia mempunyai konstitusi yaitu UUD 1945, PBB mempunyai Piagam PBB (United Nations Charter). Disamping Piagam PBB, ada pula Universal Declaration of Human Rights sebagai landasan utama. Kelahiran Piagam PBB dan Deklarasi Universal HAM sesungguhnya berpijak pada kesadaran kemanusiaan atas tragedi dan kekejaman yang terjadi selama Perang Dunia I dan II yang telah menelan korban tidak kurang 60 juta jiwa. Pengorbanan ini telah mendorong kesadaran kolektif masyarakat internasional untuk menghargai dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan sekaligus mengenal universalitas, keutuhan dan saling ketergantungan nilai-nilai HAM itu. Puncak dari kesadaran itu adalah diadopsinya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada Sidang Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 di Paris.
0000008776 | R 341.48 PUR l | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain