Referensi
Panduan Penyusunan AMDAL dan Budi Daya Kawasan Lindung: Dilengkapi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Panduan dan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Pengelolaan Kawasan Budidaya serta Kawasan Lindung adalah langkah-langkah dan prosedur yang dirancang untuk memastikan bahwa pembangunan dan aktivitas manusia tidak merusak lingkungan, terutama di kawasan yang ditujukan untuk konservasi maupun kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan budidaya.
0000004979 | R 333.7 NUR p | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain