Pedoman
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 07/SE/M/2013 Tentang Pedoman Penyiapan Pengelolaan dan Penghuni Rumah Susun Sewa
Pedoman ini memberikan arah kepada pemerintah daerah atau lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah daerah dan/atau institusi penerima bantuan rumah susun sewa untuk menyiapkan pengelola dan penghuni rumah susun sewa. Isi dari pedoman ini memuat prosedur penyiapan pengelola dan prosedur penyiapan penghuni. Prosedur penyiapan pengelola dan prosedur penyiapan penghuni terdiri atas beberapa tahapan yang harus dilalui. Prosedur penyiapan pengelola rumah susun sewa dibedakan menjadi dua yaitu penyiapan pengelola yang baru ditetapkan dan pembinaan lanjutan pengelola yang sudah ditetapkan. Prosedur penyiapan pengelola yang baru ditetapkan dimulai dari pendaftaran calon pengelola, seleksi calon pengelola, penetapan calon pengelola menjadi pengelola, menyusun rencana penyiapan pengelola, melaksanakan penyiapan pengelola, dan mengevaluasi pelaksanaan penyiapan pengelola. Prosedur pembinaan lanjutan pengelola dimulai dari menemukenali kesenjangan kompetensi pengelola, merumuskan strategi penyiapan pengelola, menyusun rencana pelaksanaan penyiapan pengelola, melaksanakan penyiapan pengelola, dan mengevaluasi pelaksanaan penyiapan pengelola. Sedangkan prosedur penyiapan penghuni rumah susun sewa dimulai dari menemukenali tingkat adaptasi penghuni, merumuskan strategi penyiapan penghuni, menyusun rencana pelaksanaan penyiapan penghuni, melaksanakan penyiapan penghuni, dan mengevaluasi pelaksanaan penyiapan penghuni.
0000001078 | R 658.4013 KEM s | Library Pusperkim (Folder 23) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain