Pedoman
Pedoman Pd-T-07-2005-C: Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (PAM BM) 3. Kelembagaan
Berdasarkan data Depkimpraswil tahun 2002, tingkat pelayanan sistem perpipaan air minum perkotaan baru mencapai 39% dan 8% di kawasan perdesaan, sedangkan target tingl pelayanan yang diharapkan sesuai dengan target Millenium Development Goals adalah 8( untuk perkotaan dan 60% untuk perdesaan pada tahun 2015. Untuk mempercepat upaya pemenuhan kebutuhan air minum di perkotaan maupun perdesaa dilakukan pendekatan Penyedian Air Minum Berbasis Masyarakat (PAM-BM) dengan sasar: di daerah yang belum dilayani PDAM. Konsep pendekatan PAM BM ini adalah deng: mengoptimalkan fungsi pemakai layanan air dalam pengambilan keputusan dalam penyedia: air minum berbasis komunitas. Keterlibatan masyarakat diwujudkan dalam bentuk forum Bada Musyarawah Air Minum (Bamus AM) yang berfungsi dalam penentuan kebijakan air minumyar ditangani. Sebagai pelaksana harian dalam pengelolaan prasarana dan sarana air minun Bamus AM memilih dan mengangkat Badan Pengelola Air Minum (Bapel AM). Penyediaan air minum berbasis masyarakat ini dilakukan dalam skala komuritas dalam suat sistem prasarana air minum, di perkotaan maupun perdesaan, yang pengelolaannya dilakukai oleh masyarakat. Dalam hal ini, peran pemerintah baik tingkat pusat, propinsi. kabupaten/Kot adalah sebagai fasilitator dalam upaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat secara tekni: dan manajemen dibidang penyediaan air minum.
0000001048 | R 658.4013 DEP p | Library Pusperkim (Folder 22) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain