Pedoman
Pedoman Pd-T-02-2005-C: Perencanaan Rambu-Rambu di Dalam Bangunan Gedung
Pedoman perancangan rambu-rambu di dalam bangunan ini dipersiapkan oleh Panitia Teknik Standarisasi Bidang Konstruksi dan Bangunan, melalaui Gugus Kerja Bidang Tata Ruang Bangunan dan Kawasan pada Sub Panitia Teknik Bdang Permukiman. Tata Cara ini. diprakarsai oleh Pusat Litbang Permukiman, Badan Litang Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah. Pedoman ini disusun untuk dgunakan sebagai acuan bagi perancang dan pelaksana dalam kegiatan perencanaan dan perancangan ruang-dalam pada bangunan gedung umum yang meliputi tentang tata cara penggunaan rambu-rambu di dalam bangunan, antara lain: peletakan, ketentuan dimensi, penggunaan huruf, penggunaan simbol dan ketentuan warna. Pedoman ini disun dengan mengacu pada hasil penelitian Pusat Litbang Permukiman, Badan Litang Departemen Kimpraswil dan acuan standar yang bersifat universal dengan mempertimbangkan aksesbilitas untuk penyandang cacat. Tata penulisan mengikuti Pedoman BSN No. 8 tahun 2000 Penulisan Standar Nasional Indonesia, dan telah dibahas melalui forum konsensus yang dilaksanakan di Bandung pada tangal 6 Oktober 2004 dengan melibatkan para ahli dari berbagai instansi terkait sesuai ketentuan Pedoman BSN No. 9 tahun 2000.
0000001007 | R 658.4013 PUS p | Library Pusperkim (Folder 21) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain