Pedoman
Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya Permen PU No. 41/PKT/M/2007
Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya dipersiapkan oleh Panitia Teknik Standardisasi Bidang Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil melalui Gugus Kerja Bidang Penataan Ruang Permukiman pada Sub Panitia Teknik Standardisasi Bidang Permukiman. Pedoman ini diprakarsai oleh Direktorat Penataan Ruang Nasional, Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Departemen Pekerjaan Umum.
Pedoman ini disusun dengan maksud menyiapkan acuan di bidang penataan ruang bagi pemerintah kabupaten/kota serta pemangku kepentingan (stakeholder) lain dalam kegiatan perencanaan kawasan budi daya di wilayahnya sesai dengan yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tujuan yang akan dicapai adalah tersedianya acuan operasional dalam perencanaan kawasan budi daya dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Tata cara penulisan pedoman ini mengikuti Pedoman Badan Standardisasi Nasional
(BSN) No. 8 Tahun 2000 dan pembahasannya mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai Pedoman BSN Nomor 9 Tahun 2000. Dalam prosesnya telah melibatkan narasumber, pakar dari Perguruan Tinggi, Asosiasi Profesi, Produsen, Direktorat Bina Teknis di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, Departemen/Instansi terkait lainnya serta Pemerintah Daerah.
0000000976 | R 658.4013 DIR p | Library Pusperkim (Folder 18) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain