Pedoman
Pedoman Konstruksi dan Bangunan Pd T-12-2004-B: Marka Jalan
Tata cara perencanaan marka jalan ini mengatur pengelompokan marka jalan menurut fungsinya, bentuk dan ukuran, penggunaan serta penempatannya. Tata cara perencanaan marka jalan ini diterapkan dalam perencanaan ruas serta persimpangan jalan baik jalan dalam kota maupun jalan luar kota.
0000000951 | R 658.4013 DEP p | Library Pusperkim (Folder 13) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain