Pedoman
Pedoman Konstruksi dan Bangunan Pd I-13-2004-B: Pedoman Penempatan Utilitas Pada Daerah Milik Jalan
Pedoman penempatan utilitas pada daerah milik jalan dipersiapkan oleh Panitia Teknik Standardisasi Bidang Konstruksi dan Bangunan melalui Gugus Kerja Bidang Teknik Lalu lintas dan Geometri pada Sub Panitia Teknik Standarisasi Bidang Prasarana Transportasi. Pedoman ini diprakarsai oleh Pusat Litbang Prasarana Transportasi, Badan Litbang Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah. Pedoman ini memberikan acuan untuk perencanaan pekerjaan galian untuk penempatan utilitas pada daerah milik jalan (DAMIJA), baik untuk utilitas yang sejajar jalan maupun yang melintang jalan. Pedoman ini dimaksudkan untuk menjadi acuan operasional bagi SNI 03- 2850-1992 tentang tata cara penempatan utilitas di jalan dan merupakan hasil konsensus diantara pakar bidang prasarana transportasi, perkotaan, lingkungan, pemerintah daerah, asosiasi profesi dan perguruan tinggi. Tata cara penulisan pedoman ini mengacu pada Pedoman BSN No. 8 Tahun 2000.
0000000948 | R 658.4013 DEP p | Library Pusperkim (Folder 13) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain