Pedoman
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 11/SE/M/2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Lapis Asbuton Butur (Butur Seal)
Pelaksanaan lapis tipis asbuton butur (Butur Seal) dimaksudkan untuk mendapatkan suatu lapisan permukaan pada perkerasan jalan yang berfungsi sebagai lapis yang cukup kedap air yang dapat melindungi lapisan konstruksi di bawahnya. Sebagai lapis permukaan, maka lapis tipis asbuton butur (Butur Seal) harus dapat memberikan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan. Pedoman ini mencakup penyediaan asbuton B 50/30 yang dihampar dan dipadatkan di atas lapis fondasi agregat (base) atau perkerasan jalan lama (existing) yang telah disiapkan sesuai dengan garis ketinggian, potongan memanjang, serta potongan melintang yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
0000000930 | R 658.4013 KEM s | Library Pusperkim (Folder 10) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain