Pedoman
Pedoman Konstruksi dan Bangunan Pd T-20-2005-B: Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan
Jalan merupakan prasarana transportasi darat yang berperan banyak dalam menunjang pergerakan arus barang dan jasa, aktivitas pemerintahan, serta dinamika sosial ekonomi masyarakat. Perkembangan ekonomi yang cepat disertai. pertumbuhan penduduk dan kenaikan jumlah kendaraan yang tinggi, serta sistem jaringan jalan dan kondisi jalan yang kurang memadai, akan menyebabkan pelayanan terhadap pemakai jalan menurun. Guna meningkatkan pelayanan jalan tersebut, sebagar Penyelenggara Jalan merasa perlu membenahi sistem jaringan jalan, baik dengan melakukan peningkatan jalan maupun dengan cara pembangunan jalan baru.
Dalam suatu rencana kegiatan, baik peningkatan jalan maupun pembangunan jalan baru, kadang-kadang memerlukan suatu lahan/tanah untuk keperluan Rumija (ruang milik jalan).
Luas lahan/tanah yang dibebaskan tergantung pada lebar Rumija yang diperlukan.
Pada proyek penanganan jalan sering muncul beberapa dampak penting yang diakibatkan oleh kebutuhan lahan untuk Rumija, antara lain :
1. Hilangnya pendapatan penduduk akibat lahan/tanah yang berkurang atau hilang sama sekali lahan/tanah yang dimilikinya;
2. Hilangnya mata pencaharian baik yang sifatnya sementara atau permanen;
3. Keresahan sosial dan terputusnya ikatan kekeluargaan yang disebabkan pemindahan penduduk dan/atau relokasi.
0000000943 | R 658.4013 DEP p | Library Pusperkim (Folder 11) | Tersedia |
0000000944 | R 658.4013 DEP p | Library Pusperkim (Folder 11) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain