Pedoman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 15/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Survei Kondisi Jalan Tanah dan atau Kerikil dan Kondisi Rinci Jalan Beraspal untuk Antar Kota
Pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada surveyor tentang Tata cara survei kondisi jalan tanah/kerikil. Pelaksanaan survei dibedakan menjadi 2 bagian yaitu survei kondisi yang dilakukan dengan berkendaraan dan survei kondisi yang dilaksanakan dengan berjalan kaki. Pada pelaksanaan survei dengan kendaraan, penyurvei mengamati secara manual jenis kerusakan yang terjadi pada permukaan perkerasan, bahu dan drainase dari kendaraan dengan kecepatan sekitar 20 km/jam dan memberi tanda pada formulir survei yang telah dipersiapkan. Di beberapa tempat kendaraan berhenti dan penyurvei mengukur tebal lapis permukaan atau mengambil gambar.
Pada pelaksanaan survei dengan berjalan kaki, pengamatan kerusakan secara manual dilakukan lebih detail terhadap permukaan perkerasan, bahu dan drainase. Pengukuran tebal permukaan perkerasan dan pengambilan gambar dilakukan pada tempat tertentu. Evaluasi terhadap kuantitas kerusakan untuk kedua cara dilaksanakan setelah kegiatan survei lapangan selesai.
0000000921 | R 658.4013 DEP p | Library Pusperkim (Folder 10) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain