Pedoman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/2007 Tentang PEdoman Pelaksanaan Lapis Campuran Beraspal Panas
Pelaksanaan lapis campuran beraspal panas dimaksudkan untuk mendapatkan suatu lapisan permukaan atau lapis antara pada perkerasan jalan yang mampu memberikan sumbangan daya dukung yang terukur serta berfungsi sebagai lapis kedap air yang dapat melindungi lapisan konstruksi di bawahnya. Sebagai lapis permukaan, lapis campuran beraspal panas harus dapat memberikan kenyamanan dan keamanan pengguna jasa. Pedoman ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet untuk lapisan campuran beraspal yang terdiri dari agregat dan bahan aspal yang dicampur di unit produksi campuran beraspal (AMP), serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut di atas fondasi atau permukaan jalan yang telah disiapkan sesuai dengan Pedoman ini dan memenuhi garis, ketinggian, dan potongan memanjang serta potongan melintang yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
0000000912 | R 658.4013 DEP p | Library Pusperkim (Folder 10) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain