Pedoman
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 07/SE/M/2010 Tentang Pemberlakuan Pedoman Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Pengaman Pantai
Pedoman pelaksanaan konstruksi bangunan pengaman pantai ini menetapkan pelaksanaan konstruksi berdasarkan detil desain dan spesifikasi teknis mengenai pekerjaan tanggul laut, tembok laut, revetmen, pemecah gelombang, krib, jeti, dan pengisian pasir. Pedoman ini meliputi ketentuan dan persyaratan umum, kegiatan pra-persiapan, persiapan, metode pelaksanaan, penyerahan pertama pekerjaan, masa pemeliharaan, dan penyerahan akhir pekerjaan.
Pedoman ini tidak termasuk membahas tentang pelaksanaan supervisi konstruksi.
0000000907 | R 658.4013 KEM s | Library Pusperkim (Folder 9) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain