Pedoman
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 08/SE/M/2010 tentang Pemberlakuan Pedoman Penilaian Kerusakan Pantai dan Prioritas Penanganannya
Surat Edaran ini sebagai acuan bagi pelaksana kegiatan penanganan kerusakan pantai dan prioritas penanganannya. Tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini:
a. agar diperoleh keseragaman bagi pelaksana kegiatan guna penyusunan rencana dan landasan bagi pelaksanaan konstruksi bangunan pengaman pantai.
b. sebagai pedoman bagi Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai untuk menentukan usulan prioritas kegiatan penanganan pengamanan pantai.
Pedoman ini dapat dipergunakan oleh gubernur, bupati/walikota atau masyarakat dalam penentuan prioritas kegiatan penanganan kerusakan pantai sesuai dengan kebutuhan.
0000000906 | R 658.4013 KEM p | Library Pusperkim (Folder 8) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain