Textbook
Yurisprudensi Tentang Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad)
Perbuatan melanggar hukum atau onrechtmatige daad merupakan salah satu konsep penting dalam hukum perdata, khususnya dalam hubungan keperdataan yang melibatkan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan seseorang. Konsep ini diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain mengharuskan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.
Yurisprudensi mengenai onrechtmatige daad berkaitan dengan bagaimana hakim menerapkan dan menafsirkan unsur-unsur perbuatan melanggar hukum, yaitu adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas antara perbuatan dan kerugian. Pengadilan juga sering mempertimbangkan prinsip rechtmatigheid, yakni apakah perbuatan tersebut melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, bertentangan dengan moral yang baik, atau melanggar kepatutan yang harus dijunjung dalam masyarakat.
0000006751 | 340 ALI y | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain