Textbook
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 - 2009
Sebagaimana diketahui bahwa kita telah memiliki Undang- undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Selanjutnya dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang dimaksud mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) ditetapkan dengan Peraturan Presiden, maka untuk memenuhi amanat tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden yakni : PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2004-2009. Dalam Peraturan Presiden ini materinya memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara langsung pada tahun 2004. Selanjutnya berdasarkan permasalahan perjalanan hidup bangsa yang dihadapi dalam lima tahun ke depan, disusunlah strategi pembangunan nasional dalam 3(tiga) agenda utama yaitu mewujudkan Indonesia yang Aman dan Damai, Adil dan Demokratis, serta Sejahtera.
0000007166 | 348.598 PER p | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain