Textbook
Maatschap Firma dan Persekutuan Komanditer
Firma dan Persekutuan Komanditer (CV) merupakan dua bentuk persekutuan di Indonesia yang memiliki karakteristik dan regulasi yang berbeda dalam sistem hukum perdata. Firma adalah bentuk persekutuan dengan tanggung jawab tidak terbatas, di mana semua sekutu bertanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban firma, termasuk harta pribadi mereka. Sebaliknya, Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang terdiri dari dua jenis sekutu: sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh atas persekutuan, dan sekutu pasif (komanditer) yang hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan.
0000005676 | 346.06 PRA m | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain