Terbitan PUPR
Laporan Akhir: Mekanisme Sertifikasi dan Labelisasi Kehandalan Bangunan Gedung Terhadap Bahaya Kebakaran
Setiap konstruksi bangunan harus dilindungi dari bencana dan bahaya kebakaran lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Bangunan No.28/2002, pengendalian keselamatan pada bangunan merupakan salah satu persyaratan untuk menjamin penggunanya. Bangunan harus dilindungi dengan sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif. Setiap bangunan yang telah memenuhi kriteria keselamatan akan diberikan sertifikat hunian. Untuk mengetahui sejauh mana perangkat proteksi kebakaran aktif diperlukan suatu pedoman teknis yang dapat diukur kualitasnya.
0000009641 | PUPR 690 MOE l | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain