Terbitan PUPR
Laporan Akhir: Kebijakan Operasional Penyediaan Air Minum Berbaris Masyarakat
Penyediaan air minum air berbasis masyarakat (PAM BM) merupakan upaya percepatan pelayanan air minum dalam mencapai target pemenuhan 50% penduduk yang belum terlayani air minum tahun 2015, terdiri atas 80% di perkotaan dan 60% di perdesaan.
Pengembangan kebijakan kelembagaan air minum dilakukan dengan mengoptimalkan pemakai layanan dalam fungsinya sebagai pengambilan keputusan/pengawasan sendiri sejak masa persiapan perencanaan pembangunan serta pengelolaan, dengan melibatkan lembaga formal dan informal yang terkait.
Perwujudan konsep dilakukan melalui pendekatan partisipasi masyarakat dalam melembagakan fungsi masyarakat pengguna layanan air dalam bentuk kelembagaan informal di tingkat masyarakat. Bentuk kelembagaan yang diusulkan adalah Badan Musyarawah Air Minum (Bamus AM) dan Badan Pengelola Air Minum (Bapel AM).
0000005394 | PUPR 628.1 DAR l | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain