Pedoman
Pedoman Konstruksi dan Bangunan Pd T-12-2003: Perambuan Sementara untuk Pekerjaan Jalan
Pedoman ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam pembinaan, perencanaan dan pelaksanaan prasarana transportasi jalan untuk pekerjaan jalan. Pedoman perencanaan perambuan sementara dimana segala ketentuan rambu merujuk kepada ketentuan perambuan yang diatur dalam SK Menteri Perhubungan. Pedoman teknis perencanaan perambuan sementara bagi pekerjaan jalan, jembatan dan fasilitas prasarana perkotaan merupakan acuan atau tatacara untuk penempatan rambu sementara meliputi deskripsi, ketentuan umum, ketentuan teknis, dan cara perencanaan bagi pihak yang terkait dengan pekerjaan Jalan. Pekerjaan jalan tersebut mengambil sebagian atau seluruh dari DAMIJA yang diperkirakan bisa mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pemakai jalan.
0000001799 | R 658.4013 DEP p | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain