Pedoman
Pedoman Konstruksi dan Bangunan Pd T-12-2004-B: Marka Jalan
Marka jalan merupakan salah satu alat pengendali lalu lintas yang diperlukan oleh pemakai jalan yang berfungsi sebagai penuntun, pengarah, pemberi peringatan atau larangan. Marka akan membantu para pemakai jalan sehingga merasa lebih aman, nyaman, mantap, dan memiliki kepastian dalam mengemudi. Mengingat pentingnya marka jalan maka diperlukan suatu panduan untuk merencanakan marka jalan terutama bagi professional terkait dengan perencanaan jalan. Tata cara perencanaan marka jalan ini mengatur pengelompokan marka jalan menurut fungsinya, bentuk dan ukuran, penggunaan serta penempatannya. Tata cara perencanaan marka jalan ini diterapkan dalam perencanaan ruas serta persimpangan jalan baik jalan dalam kota maupun jalan luar kota.
0000001787 | R 658.4013 DEP p | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain