Textbook
Undang-Undang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta: Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang RI No. 29/2007)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 mengatur tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang ini menetapkan bahwa Jakarta memiliki peran khusus sebagai ibukota negara dan daerah otonom dengan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan.
0000008908 | 348.598 TUN u | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain