Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur prinsip-prinsip dasar dalam pendirian, pengelolaan, dan pembubaran perseroan terbatas (PT) di Indonesia. UU ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum bagi para pelaku usaha, menciptakan tata kelola perusahaan yang baik, serta melindungi hak-hak pemegang saham, kreditor, dan pihak lain yang berkepentingan. Di dalam undang-undang ini diatur mengenai struktur organisasi perseroan, yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris, serta hak dan kewajiban masing-masing organ tersebut. Selain itu, dijelaskan pula mengenai prosedur penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran perusahaan. UU ini menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial dalam operasional perseroan terbatas, serta mengatur tentang tanggung jawab terbatas pemegang saham. Melalui regulasi ini, diharapkan tercipta iklim usaha yang lebih kompetitif dan kondusif bagi perkembangan ekonomi nasional, dengan perlindungan hukum yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat.
0000009228 | 348.598 NUR u | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain