Textbook
Peraturan Presiden No. 36 Th. 2005: Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagai langkah agar proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan dan menghormati hak-hak yang sah. Oleh karena itu, Perpres ini memuat empat prinsip utama yang meliputi kepastian atas terselenggaranya proses pembangunan, atas keterbukaan publik dalam proses pembangunan untuk kepentingan umum, Penghormatan hak atas tanah dan aspek keadilan bagi yang menyerahkan atau melepaskan hak atas tanah bagi kepentingan umum.
0000009522 | 348.598 PER p | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain