Textbook
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah: Peraturan Pemerintah RI No. 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah disusun sebagai pedoman untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan dan pelaporan kinerja oleh instansi pemerintah di Indonesia. Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan laporan keuangan dan kinerja secara sistematis, meliputi perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil kinerja yang sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.
Dalam peraturan ini, diatur bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Selain itu, laporan kinerja harus mencakup pencapaian target yang ditetapkan dalam perencanaan strategis masing-masing instansi, yang selaras dengan visi dan misi pemerintahan.
0000009437 | 348.598 TIM h | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain