Textbook
Hukum Kesehatan: Pertanggung Jawaban Dokter
Hubungan antara dokter dan pasien telah mengalami pergeseran signifikan dari model paternalistik menjadi hubungan yang lebih horizontal dan kontraktual. Dalam hubungan ini, kedua pihak—dokter dan pasien—dianggap setara sebagai subjek hukum, yang berarti masing-masing memiliki hak dan kewajiban. Dokter, dengan keahlian dan pengetahuan medisnya, memiliki izin dari hukum untuk melakukan tindakan medis pada tubuh manusia, yang mana tindakan serupa oleh orang yang tidak memiliki kualifikasi tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
0000009525 | 344.04 NAS h | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain