Referensi
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 mengatur tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yang bertujuan untuk menciptakan keteraturan, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. SAP ini merupakan acuan utama dalam penyusunan laporan keuangan oleh entitas pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
0000008923 | R 348.598 KOM p | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain