Textbook
Perlindungan Hukum terhadap Anak di Bidang Kesejahteraan
Konstitusi Indonesia, melalui Undang-Undang Dasar 1945, mengamanatkan negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, termasuk pemeliharaan terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 Ayat 1. Meskipun demikian, realitasnya menunjukkan bahwa negara masih menghadapi tantangan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial secara merata. Sebagai negara hukum yang mengusung konsep welfare state, Indonesia mengharuskan setiap tindakan pemerintah didasarkan pada hukum dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Pemerintah memiliki tugas yang luas untuk menjamin keamanan, ketertiban, serta keadilan sosial bagi rakyatnya, dengan memberikan perhatian khusus pada kelompok rentan seperti fakir miskin dan anak-anak terlantar.
0000009216 | 344.03 SUM p | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain