Textbook
Undang-Undang RI Nomor 22 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2007
Penyelenggaraan Pemilihan Umum secara lagsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilihan Umum yang mempunyai integritas profesionalitas dan akuntabilitas berdasarkan penyelenggaraan pemilihan umum sebelumnya, diperlukan penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan untuk lebih meningkatkan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.
0000009482 | 342.07 UND u | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain