Textbook
Pengaturan Hak Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali: Dalam Perkara Pidana Bagi Korban Kejahatan
Buku ini membahas hukum pidana formal, khususnya upaya hukum luar biasa Peninkauan Kembali, yang sumbernya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP). Sebagaimana diketahui KUHAP disebut-sebut sebagai karya agung sebagian besar ketentuannya hanya untuk kepentingan pelaku pidana. Sedangkan untuk korban tindak pidana, pihak ketiga yang berkepentingan hanya diatur dalam beberapa pasal saja, yaitu pasal 80 KUHAP, pasal 82 ayat 3 hirif d KUHAP, pasal 98 sampai pasal 101 KUHAP. Dalam buku ini menyarankan untuk dapat menemukan hukum yang Victim Oriented khususnya mengenai upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali melalui revisi KUHAP, doktrin Yurisprudensi sehingga melalui hukum pidana formal dapat dicapai keseimbangan, keadilan, dan perlindungan yang sama terhadap tersangka/terdakwa/terpidana dengan pihak korban kejahatan.
0000009209 | 347.01 SOE p | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain