Textbook
Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya
"Hukum perikatan atau verbintenis merupakan hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan, di mana pihak kreditur berhak atas suatu prestasi dan pihak debitur berkewajiban memenuhi prestasi tersebut. Perikatan yang menghubungkan hukum antara dua orang atau dua pihak berdasarkan pihak mana yang berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lainnya berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Lebih lanjut, pihak yang berhak menuntut sesuatu dinamakan kreditur atau si berpiutang, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitur atau si berutang."
0000009132 | 341.5 SAT h | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain