Textbook
Hukum Kepailitan dan Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan Kepailitan
Terminologi kepailitan mempunyai makna ketidakmampuan pihak penghutang (debitor) untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak pemberi hutang (kreditor) tepat pada waktu yang sudah ditentukan. Jika terjadi ketidakmampuan untuk membayar utang, maka salah satu solusi hukum yang dapat ditempuh baik oleh debitor maupun kreditor melalui pranata hukum kepailitan. Undang-Undang Kepailitan diterbitkan dengan maksud sebagai satu sarana hukum bagi penyelesaian utang piutang. Perwujudan mekanisme penyelesaiannya diharapkan bisa cepat, terbuka, efektif dan adil.
0000009119 | 346.078 SEM h | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain