Textbook
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air & Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air mengatur pemanfaatan, pengelolaan, dan perlindungan sumber daya air secara berkelanjutan. Tujuan utama undang-undang ini adalah menjamin ketersediaan air bagi masyarakat, sektor pertanian, industri, dan lingkungan, serta mengatur distribusi air yang adil dan berkelanjutan. UU ini juga mengatur tentang hak-hak atas air, kewajiban dalam pemeliharaan sumber daya air, serta peran pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan air.
Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi dan melestarikan lingkungan hidup sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. UU ini menekankan pentingnya upaya preventif dalam pengelolaan lingkungan, termasuk pengendalian pencemaran, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. UU ini juga memberikan pedoman tentang tanggung jawab pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Kedua undang-undang ini saling melengkapi dalam rangka mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang lestari, mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan, serta melibatkan semua pihak dalam upaya pelestarian lingkungan dan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
0000009356 | 348.598 UND u | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain