Textbook
Dasar Hukum Mengadili Kebijakan Publik
Maksud Penulis berkarya tulis tentang Dasar Hukum Mengadili Kebijakan Publik diterbitkan dalam wujud sebuah buku adalah mengumumkan atau make-public atau openbaar-maken hasil penelitian empiris, selaku praktisi membela perkara-perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menyebabkan Penulis menganggap perlu untuk mengemukakan pelbagai gagasan Penulis tentang bagaimana Pemerintah sebaiknya menjalankan kekuasaan pemerintahan dalam rangka pemberantasan korupsi yang secara yuridis normatif sesuai dengan prinsip reasonable-diligence atau due-diligence. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Pemerintah seharusnya mempunyai payung yang jelas dan rambu-rambu hukum yang jelas untuk dipakai sebagai dasar hukum mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Karena, jika payung hukum itu tidak jelas dan tidak ada, maka besar kemungkinan setelah mereka pensiun, bisa saja menjadi objek pemeriksaan КРК. Buku ini merupakan himpunan pelbagai karya tulis yang berhasil dihimpun oleh Penulis. Sebagian diantaranya merupakan karya-karya tulis Bapak Dodi dan Bapak Prof. Dr. Zudan, S.H., M.H., serta Bapak Soejatna Soenoesoebrata, Akuntan yang mengemukakan kerangka pemikirannya selaku anggota dalam Tim Pembela yang diketuai Penulis dalam pembelaan perkara-perkara bagi para terdakwa: Bupati Kendal, Bupati Kutai Kertanegara dan Bupati Garut.
0000009257 | 342.1 KAL d | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain