Textbook
Perpajakan: Isu-Isu Kontemporer
Dalam kehidupan manusia di dunia ini, ada 2 (dua) kejadian peristiwa yang tidak dapat dihindari yaitu kematian dan pajak. Umumnya, negara-negara yang menyelenggarakan sistem perekonomian yang modern seperti Indonesia memerlukan penerimaan pajak sebagai tulang punggung anggaran belanjanya. Fungsi pajak sebagai sumber penerimaan dikenal dengan sebutan budgetair. Di sisi lain, pajak juga digunakan oleh Pemerintah suatu negara sebagai penyelaras kehidupan ekonomi, sosial dan politik. Misalnya, pajak digunakan sebagai instrumen pendorong terciptanya iklim usaha dan investasi yang kondusif. Fungsi tersebut disebut sebagai fungsi penyelaras (harmonization). Pada praktiknya, hubungan ke-2 (dua) fungsi tersebut tidak proporsional artinya bila Pemerintah memerlukan penerimaan maka fungsi budgetairakan lebih menonjol. Demikian sebaliknya, bila Pemerintah fokus untuk mengembangkan perekonomian pada daerah potensial tertentu maupun sektor usaha tertentu, maka fungsi penyelaras lebih menonjol ketimbang fungsi budgetair. Pada kenyataanya, akhir-akhir ini justru fungsi penyelaras lebih ditonjolkan secara politis ketimbang fungsi budgetair. Sejak awal tahun 1980-an, penerimaan perpajakan merupakan primadona penerimaan dalam APBN. Kontribusinya dari tahun ke tahun cenderung mengalami kenaikan yang signifikan. Pengamanan penerimaan perpajakan merupakan masalah bersama bagi seluruh komponen dalam masyarakat di Indonesia.
0000009738 | 336.2 HUT p | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain