Textbook
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) diharapkan dapat dilaksanakan dengan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, dan perlakukan adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dalam semua aspek terutama aspek keuangan maupun aspek manfaat bagi kelancaran tugas Pemerintah dalam pelayanan masyarakat.
Untuk itu Pemerintah pada tanggal 23 Oktober 2007 telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
0000009747 | 348.598 PER p | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain