Textbook
Standar Akuntansi Pemerintahan: Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Standar Akuntansi pemerintahan sebagaimana memenuhi prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik dan amanat undang-undang nomor17 Tahun 2003 di atas, presiden republik Indonesia telah menetapkan keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004, sebagaimana kemudian telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2005 tentang komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).
0000009616 | 348.598 PAN s | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain