Textbook
Memahami Undang-Undang Perseroan Terbatas (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007)
Sebagaimana kita ketahui, pada tanggal 16 Agustus 2007, Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang Perseroan Terbatas yang baru tersebut telah melakukan perubahan terhadap definisi perseroan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) menyatakan: "Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
0000010253 | 346.06 TUN m | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain