Textbook
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan: Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur fungsi, tugas, wewenang, dan struktur organisasi Kepolisian Negara sebagai lembaga penegak hukum yang bertanggung jawab atas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. UU ini menegaskan peran kepolisian sebagai bagian integral dari sistem keamanan nasional, yang menjalankan tugas berdasarkan prinsip-prinsip legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam pelaksanaannya, kepolisian diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan preventif, represif, dan penegakan hukum dengan tetap menjunjung tinggi keadilan dan transparansi. UU ini juga mengatur pembagian kewenangan antara Kepolisian Negara dan pemerintah daerah, serta hubungan antara Kepolisian dengan lembaga penegak hukum lainnya. Tujuan dari UU ini adalah untuk memastikan kepolisian dapat berfungsi secara efektif dalam menjaga stabilitas nasional, menciptakan keamanan, serta menjamin ketertiban sosial yang berkelanjutan.
0000009454 | 348.598 TIM h | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain