Textbook
Pembaruan Hukum Pajak
Hukum pajak sebagai hukum positif merupakan bagian hukum nasional yang berlaku dengan memiliki sumber hukum. Sumber hukum yang dimiliki oleh hukum pajak hanya bersumber pada sumber hukum tertulis yang berkaitan di bidang perpajakan karena keberadaan hukum pajak hanya didukung oleh peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai produk legislatif dan ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif dan yudikatif dalam rangka penegakannya. Hukum pajak tidak memiliki sumber tidak tertulis karena kebiasaan tidak dikenal dalam perpajakan. Pengertian hukum pajak pada garis besarnya dapat dibagi dalam arti luas dan dalam arti sempit. Hukum pajak dalam arti luas adalah hukum yang berkaitan dengan pajak. Hukum pajak dalam arti sempit adalah seperangkat kaidah hukum tertulis yang mengatur hubungan antara pejabat pajak dengan wajib pajak yang memuat sanksi hukum. Sanksi hukum yang dapat diterapkan berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. Buku “Pembaruan Hukum Pajak” ini membahas keberadaan hukum pajak, pajak dan retribusi, wajib pajak, objek pajak, pejabat pajak, surat pemberitahuan, tarif pajak, faktur pajak, pemungutan pajak, dll. Buku ini mengajak untuk memahami pembaruan hukum pajak menuju pada penegakan hukum pajak dalam negara hukum Indonesia.
0000008939 | 343.04 SAI p | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain