Textbook
Putusan Mahkamah Konstitusi: Nomor 11/PUU-V/2007 Mengenai Pengujian Undang-Undang No. 56Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian terhadap UUD RI 1945
"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan keputusan final dan mengikat yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi dalam rangka menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, sengketa hasil pemilu, serta memutuskan perkara pelanggaran hak konstitusional warga negara. Putusan MK memainkan peran penting dalam menjaga konstitusionalitas hukum dan menjamin perlindungan hak-hak dasar rakyat Indonesia.
Setiap putusan MK didasarkan pada proses persidangan yang transparan, terbuka untuk umum, dan berdasarkan argumentasi hukum yang mendalam. Putusan ini bersifat final, tidak dapat diajukan banding, dan wajib dilaksanakan oleh pihak yang bersangkutan. Melalui putusannya, MK berfungsi sebagai pengawal konstitusi dan memastikan bahwa undang-undang atau tindakan lembaga negara tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam konstitusi. Putusan MK juga berperan dalam menciptakan kepastian hukum serta memperkuat sistem demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Dengan putusan yang bersifat mengikat, MK berkontribusi dalam membentuk dan mengarahkan perkembangan hukum dan tata kelola negara yang lebih adil dan demokratis."
0000008905 | 348.598 TUN p | Library Pusperkim | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain