Standar Nasional Indonesia
SNI 03-6575-2001: Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Buatan pada Bangunan Gedung
Dalam rangka lebih meningkatkan usaha konservasi energi dan kenyamanan pada bangunan gedung, Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah mewakili pemerintah, asosiasi profesi, konsultan, kontraktor, supplier, pengelola bangunan gedung dan perguruan tinggi, menyusun standar ""tata cara perancangan sistem pencahayaan buatan pada bangunan gedung"" yang selanjutnya dibakukan oleh Badan Standardisasi Nasional menjadi : SNI 03-0000-2001.
Diharapkan standar ini dapat dimanfaatkan oleh para perencana, pelaksana, pengawas, dan pengelola bangunan gedung dalam menerapkan konsep-konsep tata cara perancangan sistem pencahayaan buatan bangunan gedung, sehingga sasaran konservasi energi dan kenyamanan
dalam bangunan gedung dapat tercapai.
0000000660 | R 658.4013 BAD s | Library Pusperkim (Folder 23) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain