Standar Nasional Indonesia
SNI 06-6464-2000: Tata Cara Penanggulangan Keadaan Darurat untuk Bangunan
Standar ini mengatur prosedur yang direkomendasikan untuk:
1) Keselamatan manusia atau penghuni /pengguna saat terjadi keadaan darurat dalam bangunan gedung;
2) Penetapan petunjuk-petunjuk untuk pembentukan Komite Perencanaan Keadaan Darurat;
3) Pembentukan Organisasi Penanggulangan Keadaan Darurat (OPKD);
4) Penyiapan prosedur-prosedur keadaan darurat;
5) Penetapan kewenangan personil OPKD dalam melaksanakan tugasnya.
Standar ini mencakup situasi darurat hingga datangnya Dinas Kebakaran atau instansi resmi yang mengambil alih pengendalian dan sejak saat itu pula, OPKD harus dapat bekerja sama dengan Dinas atau instansi tersebut.
0000000656 | R 658.4013 BAD s | Library Pusperkim (Folder 23) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain