Standar Nasional Indonesia
SNI 03-1735-2000: Tata Cara Perencanaan Akses Bangunan dan Akses Lingkungan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung
Standar tata cara perencanaan akses bangunan dan akses lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung ini dipersiapkan oleh Panitia Teknik dengan penanggung jawab BSN (Badan Standardisasi Nasional) dan Tim keil yang dibentuk oleh Deputi Urusan Tata Bangunan dan Lingkungan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.
Panitia Teknik dan Tim kecil ini beranggotakan 16 orang, terdir dan: Ir.A. Budiono MCM, Ir. Dick Aman, Ir. Soufyan M Noerbambang. MSME, Ir. Soekartono, Dr.Ir. Hendrawan, Ir. Suprapto.
MSc. FPE, Ir. Daniel Mangindaan, Ir. Erry Saptaria Achyar CES, Ir. Edy Suharyo.MM, Ir. Bambang Dwijoworo MSc, Ir. Joesair Lubis CES, Ir. Adjar Prayudi MSc, Ir. Prihadi Waluyo MM, Muslim Nurhayat. S.Sos, Ir. Eko Widiatmo, dan Ir. Sentot Harsono.
Standar ini dietapkan menjadi SNI 03-1735-2000 melalui rapat konsensus yang dihadiri oleh unsur pemerintah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, suplier, konsultan, kontraktor dan pengelola bangunan gedung.
Standar ini mengambil acuan dari ""Fire Precautions in Buildings, 1997, yang dikeluarkan oleh Fire Safety Bureau, Singapore Civil Defence Force. Apabila dalam penerapan standar ini terdapat hal-hal yang meragukan, diharapkan dapat membandingkannya secara langsung dengan substansi yang terdapat dalam acuan tersebut, atau dengan edisi yang terakhir, kecuali hal-hal yạng disesuaikan dengan kondisi Indonesia.
Tanda * pada butir yang ada pada standar ini, menunjukkan adanya penjelasan yang lebih detail pada apendiks.
0000000650 | R 658.4013 BAD s | Library Pusperkim (Folder 23) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain