Standar Nasional Indonesia
SNI 1740:2008: Cara Uji Bakar Bahan Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung
Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang 'Cara uji bakar bahan bangunan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan rumah dan gedung' adalah revisi dari SNI 03-1740-1989 Pengujian bakar bahan bangunan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan rumah dan gedung, yang disesuaikan dengan keadaan laboratorium pengujian di Pusat Litbang Permukiman. Standar ini disusun oleh Panitia Teknik Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil melalui Sugus Kerja Struktur dan Konstruksi Bangunan pada Subpanitia Teknis Bahan, Sains, Struktur lan Konstruksi Bangunan. Tata cara penulisan disusun mengikuti Pedoman Standardisasi Nasional 08:2007 dan dibahas lalam forum konsensus yang diselenggarakan pada tanggal 6 Desember 2006 oleh Subpanitia eknis yang melibatkan para nara sumber, pakar dan lembaga terkait.
0000000629 | R 658.4013 BAD s | Library Pusperkim (Folder 23) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain