Standar Nasional Indonesia
SNI 03-6384-2002: Spesifikasi Panel atau Papan Gypsum
Standar ini mengatur panel atau papan gipsum yang dirancang untuk digunakan pada dinding, langit-langit, atau dinding penyekat dengan permukaan yang dapat didekorasi. Mengacu pada standar ASTM, panel gipsum harus memiliki inti yang tidak dapat terbakar dan dilapisi dengan kertas, serta bagian belakang dilapisi kertas aluminium. Tipe X adalah papan gipsum tahan api yang memenuhi ketentuan klasifikasi ketahanan api minimal satu jam untuk ketebalan 15,9 mm dan setengah jam untuk ketebalan 12,7 mm, sesuai pengujian ASTM E 119. Selain itu, panel ini harus memiliki Klasifikasi Penyebaran Nyala Api sebesar 25 menurut ASTM E 84. Untuk informasi lebih lanjut mengenai ketahanan terhadap api dan perakitan, disarankan untuk menghubungi produsen.
0000000458 | R 658.4013 BAD s | Library Pusperkim (Folder 10) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain