Standar Nasional Indonesia
SNI 2490:2008: Cara Uji Kadar Air dalam Produk Minyak dan Bahan Mengandung Aspal dengan Cara Penyulingan
Cara uji ini merupakan air dari 06-2490-1991 yang dimaksudkan sebagai pegangan dalam menentukan kadar air dalam produk minyak dan bahan mengandung aspal dengan cara penyulingan, yang hasilnya dapat digunakan untuk pekerjaan perenaspal dengan pengendalian mutu perkerasan jalan, air dalam campuran beraspal dapat mempengaruhi kualitas jalan.
Peralatan yang digunakan adalah labu penyulingan, alat penyuling, tabung penampung air, pemanas, dan peralatan gelas.
Bahan pelarut yang digunakan adalah pelarut aromatik (xylol teknis atau xylene grade, toluol teknis, minyak bumi), pelarut hasil sulingan minyak bumi dan pelarut jenis spiritus (petroleum spirit dan isooctane).
Benda uji dipanaskan dengan bahan pelarut (bahan yang dapat menguap bersama air yang ada dalam benda uji) ke dalam labu gelas reflaks (reflux). Air yang mengembun terpisah dari uap pelarut dan turun secara terus-menerus dari tabung pendingin ke tabung penerima. Air yang mengendap pada dinding tabung penerima berskala disatukan menggunakan batang pengaduk ke dalam tabung penerima.
0000000327 | R 658.4013 BAD s | Library Pusperkim (Folder 7) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain